“Baru sekali majakin mobil dan kapoknya bukan main. pembayaran tidak sesuai di STNK sangat jauhhh sekali. bayar di Samsat bukannya aman malah rugi, hampir 500rb lebihan yg harus dibayar. tolong pemerintah diusut betul² Samsat disini isinya calo semua,” ungkap Ema Okta dengan penuh rasa kecewa.
Jejak digital berupa keluhan beruntun dari masyarakat ini seolah menjadi tamparan keras bagi aparat pengawas internal maupun pimpinan instansi terkait di wilayah Ogan Komering Ilir. Publik mendesak adanya inspeksi mendadak (sidak) dan audit pelayanan agar praktik calo serta dugaan pungutan liar di Samsat Tugumulyo dapat segera diberantas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak semakin terkikis.
Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Praktik Pungli dan Percaloan
Praktik Pungutan Liar (Pungli) di instansi pelayanan publik, termasuk di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bukanlah sekadar pelanggaran administrasi, melainkan murni Tindak Pidana Korupsi. Biaya resmi pajak kendaraan telah diatur secara transparan dan tercetak sah pada lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) STNK.
Apabila terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petugas kepolisian yang meminta bayaran melebihi tarif resmi yang tertera (memanfaatkan calo atau memungut langsung), maka oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Masyarakat yang menjadi korban sangat dianjurkan untuk melapor ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) atau Propam setempat dengan membawa bukti pembayaran agar tindakan pemerasan semacam ini dapat ditindak tegas secara hukum.
Catatan Redaksi: Dalam menyajikan pemberitaan, redaksi senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada pihak Samsat Tugumulyo, Polres Ogan Komering Ilir, Bapenda Sumsel, maupun institusi terkait lainnya guna memberikan klarifikasi resmi atas ulasan keluhan warga yang berkembang di ruang publik ini.
(TIM/Red)Â













Tinggalkan Balasan