Modus Penimbunan Solar Subsidi di Tegal Terbongkar

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Praktik pengumpulan dan penyelewengan BBM bersubsidi ke sektor industri merupakan kejahatan ekonomi yang menguras perbendaharaan negara. Tindakan ini melanggar secara tegas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Pelibatan korporasi atau armada berbadan hukum juga membuka celah bagi aparat untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Catatan Redaksi: Informasi dari masyarakat terkait aktivitas di Jalan Yos Sudarso ini harus dipandang sebagai pemantik (trigger) bagi tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Kota Tegal. Berlarut-larutnya praktik ilegal ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan di tingkat SPBU dan celah pada jalur distribusi. Sebagai pendekatan solutif, jajaran Polres Tegal Kota bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga didorong untuk segera melakukan inspeksi dan audit silang. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir truk pelansir, tetapi harus membongkar rantai pasok hingga ke aktor intelektual (pemilik modal), pengelola gudang berinisial NRY, serta manajemen PT CME yang diduga menadah BBM tersebut. Penerapan pembatasan digital (QR Code MyPertamina) di seluruh SPBU pantura juga harus diawasi ketat agar tidak bisa diakali oleh oknum operator.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating