- 3 potong sedotan warna hitam berisi serbuk kristal diduga shabu.
- 1 pipet kaca dengan sisa shabu.
- 1 korek api gas warna kuning.
- 1 unit ponsel merek Oppo warna putih.
- 1 helm merek Cargloss warna abu-abu.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih (AD 6227 PH).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Ng mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp500 ribu. Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga berniat mengedarkan sisa shabu tersebut kepada rekan-rekannya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Edukasi Hukum: Tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini masih dalam status praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
(Red)













Tinggalkan Balasan