“Tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Setiap upaya akan kami kejar hingga tuntas,” ujar AKP Sigit Purnomo dengan tegas.
Edukasi Hukum: Hukuman Mati bagi Produsen Narkotika Sintetis
Cairan MDMB-4EN-Pinaca adalah bahan aktif yang sering disemprotkan pada tembakau biasa untuk menciptakan “Tembakau Gorilla/Sintetis”. Zat kimia perusak saraf ini secara hukum masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Tindakan meracik, memproduksi, dan mengedarkan narkotika Golongan I merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diselaraskan dengan beleid pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional).
Karena tersangka bertindak sebagai pembuat dan pengedar dengan barang bukti yang diduga kuat melebihi 5 gram, hukumannya sangatlah berat. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp10 Miliar ditambah sepertiga. Ketegasan ini diterapkan guna melindungi masyarakat dari daya rusak narkotika jenis baru (NPS).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis informasi resmi dari Satres Narkoba Polres Majalengka.
(M.Nur.R)













Tinggalkan Balasan