Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purworejo dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman zat adiktif. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap proaktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.
Edukasi Hukum: Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo UU No. 01 Tahun 2026. Ancaman pidana dalam kasus ini sangat berat, mengingat narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak tatanan sosial dan kesehatan nasional.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini dirangkum berdasarkan fakta yang disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mapolres Purworejo. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. Redaksi mengajak pembaca untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan