Polres Purworejo Bongkar Tiga Kasus Kekerasan Pelajar

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Tindakan para remaja ini memenuhi unsur pidana berat dan tidak bisa lagi dimaklumi sekadar sebagai “kenakalan”. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, utamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan dan pengeroyokan di muka umum. Selain itu, kepemilikan senjata tajam penusuk dan penikam tanpa hak mutlak melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas perbuatannya, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun menanti para pelaku. Meskipun berstatus di bawah umur, proses peradilan tetap akan berjalan dengan mempedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Catatan Redaksi: Fenomena kenakalan remaja yang kini berevolusi menjadi aksi kriminalitas jalanan bersenjata tajam adalah alarm darurat bagi dunia pendidikan dan ketahanan keluarga di Purworejo. Keberhasilan Polres Purworejo membongkar tiga kasus ini patut diapresiasi, namun penegakan hukum di hilir tidak akan menghentikan akar masalahnya. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong pendekatan solutif dari hulu. Mengingat provokasi kerap bermula dari media sosial (Instagram/Facebook), Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah dan orang tua harus memperketat pengawasan literasi digital anak. Satgas Pelajar tingkat kabupaten juga perlu direvitalisasi untuk melakukan patroli siber dan deteksi dini, agar bibit-bibit permusuhan dapat diredam sebelum tumpah menjadi pertumpahan darah di jalanan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating