“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa. Kami mencocokkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta fakta yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
Salah satu saksi yang turut dilibatkan merupakan tetangga kos yang sebelumnya sempat mendengar suara gaduh dari kamar tersangka. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dicocokkan penyidik dalam rekonstruksi terkait dugaan terjadinya kekerasan terhadap korban.
Kompol Ni Made menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Usai rekonstruksi ini, penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Aturan Hukum & Landasan Normatif
Pasal 338 dan/atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta ketentuan hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan rekonstruksi guna pengumpulan alat bukti.
Catatan Redaksi: Rekonstruksi merupakan bagian krusial dari investigasi kriminal ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan para pihak. Redaksi mengapresiasi transparansi Polrestabes Semarang dalam mengawal penegakan hukum kasus ini.
(Red)












Tinggalkan Balasan