Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota Jawa Tengah membuahkan hasil signifikan. Sepanjang semester pertama periode Januari hingga Juni 2026, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan menyita barang bukti utama berupa sabu seberat lebih dari 2,2 kilogram.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam acara pers rilis bersama jajaran Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Selain memutus pasokan sabu, operasi intensif selama enam bulan ini juga mengamankan ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, hingga obat-obatan berbahaya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total barang bukti yang saat ini sedang dalam proses penyidikan meliputi 2.250,63 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat keras berbahaya.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik secara represif maupun preventif,” ujar Kompol Edi.
Jaringan Pengedar Mijen Digulung, Bandar Utama DPO
Salah satu keberhasilan terbesar dalam periode ini terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Petugas Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar kelas kakap berinisial DTP alias Blontang. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari kamar serta rak dapur.
Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, telepon seluler, dan perlengkapan kemasan paket. Dari hasil interogasi, tersangka DTP mengaku bertugas memecah paket sabu berukuran besar menjadi paket kecil siap edar (modus alamat/titik tanam) berdasarkan instruksi dari seorang pengendali utama berinisial G, yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka DTP tergiur melakoni bisnis haram ini karena dijanjikan upah pasokan sabu gratis serta uang tunai Rp800.000 untuk setiap 100 gram sabu atau ekstasi yang berhasil dia edarkan ke konsumen. Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus bergerak di lapangan untuk memburu keberadaan DPO G yang diduga mengendalikan jaringan ini dari luar kota.
Edukasi Hukum & Perlindungan Saksi
Tindakan peredaran narkotika dalam jumlah besar (di atas 5 gram) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diancam dengan sanksi pidana paling maksimal dalam sistem hukum Indonesia:








Tinggalkan Balasan