Edukasi Hukum & Perlindungan Saksi
Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang khusus:
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengingat total barang bukti keseluruhan mencapai 10,3 kilogram (dan pada kasus Mijen sebanyak 1,3 kilogram), para tersangka pengedar diancam dengan hukuman pidana maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jaminan Kerahasiaan Pelapor: Sesuai instruksi kepolisian dan payung hukum yang berlaku, Polrestabes Semarang menjamin 100% keamanan serta kerahasiaan identitas bagi setiap warga masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui hotline kepolisian.
Catatan Redaksi: Penyitaan lebih dari 10,3 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar, sekaligus keberhasilan kemanusiaan yang berhasil menyelamatkan hingga lebih dari 50.000 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang.
Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi kerja keras Kompol Edi Sutrisno dan jajaran. Namun, angka psikotropika yang begitu masif di ibu kota Jawa Tengah ini menunjukkan bahwa Semarang masih menjadi pasar yang gemuk bagi para bandar. Penangkapan kurir seperti DTP alias Blontang barulah permukaan. Tantangan sesungguhnya bagi Polrestabes Semarang adalah membuktikan komitmen mereka untuk meringkus DPO G dan memutus aliran dana (follow the money) dari jaringan tersebut agar bisnis haram ini benar-benar lumpuh sampai ke akarnya.
(Red)












Tinggalkan Balasan