Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat fantastis sepanjang Semester I tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, korps bhayangkara ini sukses menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan total sitaan mencapai 10,3 kilogram sabu.
Capaian besar ini dipaparkan dalam kegiatan pers rilis bersama jajaran Polda Jawa Tengah yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Selain memutus pasokan sabu dalam jumlah masif, polisi juga menyita ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, hingga puluhan obat-obatan terlarang.
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., merinci total barang bukti dari berbagai perkara yang kini masuk proses penyidikan tersebut, yaitu 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya.
“Jumlah ini menunjukkan peredaran narkotika di Kota Semarang masih tinggi dan menjadi perhatian serius kami untuk terus meningkatkan tindakan represif maupun preventif,” tegas Kompol Edi.
Kurir Jaringan Mijen Diringkus, Polisi Buru DPO
Di antara rentetan kasus tersebut, salah satu pengungkapan paling menonjol pada triwulan terakhir terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Petugas berhasil membekuk seorang pengedar berinisial DTP alias Blontang di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disembunyikan secara terpisah di dalam lemari kamar dan rak dapur. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta alat pengemas sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan, DTP dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial G yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DTP bertugas memecah paket sabu berukuran besar menjadi paket kecil untuk diletakkan di beberapa titik sesuai arahan G. Sebagai imbalan, DTP dijanjikan pasokan sabu gratis serta upah tunai senilai Rp800.000 untuk setiap 100 gram narkotika yang berhasil didistribusikan. Polrestabes Semarang menegaskan tidak akan berhenti pada kurir lapangan dan saat ini tengah memburu DPO G sebagai pengendali utama jaringan.








Tinggalkan Balasan