Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Polsek Purba bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal yang berujung pada kematian. Dalam hitungan jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus pelaku penganiayaan keji terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah hukum Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) malam, membenarkan adanya tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Tragedi berdarah ini terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Korban diidentifikasi bernama Norma Juita Tinambunan (34), sementara pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak (43), yang bekerja sebagai petani.
Kronologi Sadis: Tikam Pakai Pisau Lalu Dihantam Martil
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran hebat terkait persoalan pribadi. Pelaku yang baru saja pulang bekerja dari Aceh sempat meminta bantuan korban untuk memperbaiki sepeda motor, namun komunikasi di antara keduanya tidak berjalan baik hingga menyulut emosi pelaku.
Dalam kondisi naik pitam, Erikson gelap mata dan nekat mengambil sebilah pisau dari dapur lalu menusuk tubuh istrinya sendiri. Beruntung saat itu pisau dapur tersebut patah karena korban mengenakan pakaian yang berlapis. Bukannya mereda, pelaku yang makin beringas justru mengambil sebuah martil dan menghantamkannya berkali-kali ke tubuh korban hingga bersimbah darah di halaman rumah.
Pihak Polsek Purba yang mendapat informasi langsung melarikan korban yang dalam kondisi kritis ke Puskesmas Tigarunggu sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar. Namun, takdir berkata lain, pada pukul 14.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Di TKP, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau patah, satu buah martil, serta bercak darah segar. Jenazah korban kini telah dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih untuk keperluan otopsi.








Tinggalkan Balasan