Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Melalui pemanfaatan layanan darurat Call Center 110, petugas langsung menerjunkan personel gabungan untuk membubarkan sekelompok warga yang menggelar pesta minuman keras (miras) sembari menyetel musik bersemangat tinggi hingga larut malam.
Aksi cepat tanggap ini berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 23.07 WIB. Personel piket yang dipimpin oleh Ipda Yudi Purnomo, S.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama dengan personel Piket Fungsi, langsung meluncur ke lokasi kejadian di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kampung/Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Laporan yang kami terima melalui layanan 110 menyebutkan adanya keresahan warga akibat sekelompok orang yang menyetel musik dengan volume sangat keras sambil mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga mengganggu kenyamanan jam istirahat masyarakat sekitar,” ujar Ipda Yudi Purnomo dalam keterangannya.
Tindakan Humanis Redam Potensi Kriminalitas Jalanan
Setibanya di lokasi, petugas mendapati laporan tersebut akurat. Terlihat sekitar enam orang warga sedang berkumpul di pinggir jalan, memutar musik dengan volume tinggi di tengah malam, dan menenggak minuman keras beralkohol tinggi. Kondisi ini dinilai rawan memicu gesekan sosial atau aksi kriminalitas jalanan lanjutan.
Dalam penanganannya, personel Polsek Tigaraksa memilih untuk mengedepankan pendekatan humanis namun persuasif. Petugas memberikan imbauan serta teguran lisan yang keras kepada para warga tersebut agar segera mematikan memutar musik dan menghentikan aktivitas minum-minum yang mengganggu fasilitas umum.
Petugas kemudian memerintahkan keenam orang tersebut untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing demi memitigasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berkat respons kilat tersebut, situasi di kawasan Jalan Lingkar Selatan Jambe berhasil dikendalikan secara total dan kembali kondusif tanpa adanya perlawanan atau gangguan lanjutan.
Edukasi Hukum & Layanan Darurat
Aktivitas mengonsumsi minuman keras di muka umum serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman lingkungan sekitar pada malam hari dapat dijerat dengan sanksi pidana ringan berdasarkan kitab undang-undang yang berlaku:








Tinggalkan Balasan