Investigasi Indonesia
Bekasi, Jawa Barat – Jagat maya mendadak gempar setelah viral di media sosial terkait unggahan dugaan pencurian listrik skala besar yang dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan aset digital (crypto mining) di wilayah Bekasi. Menindaklanjuti keresahan netizen dan laporan masyarakat tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sedikitnya 12 unit mesin server mining berdaya tinggi sebagai barang bukti utama.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni dengan menyambung instalasi listrik langsung dari jalur utama tanpa melalui meteran resmi (kwh meter) milik PT PLN (Persero). Praktik lancung ini dilakukan di sebuah kawasan rumah toko (ruko) guna menyuplai kebutuhan daya listrik raksasa yang dibutuhkan oleh belasan mesin penambang kripto secara nonstop.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Saat petugas tengah melakukan penataan bangunan liar di sekitar lokasi, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penarikan kabel ilegal di ruko tersebut yang kemudian ramai diperbincangkan di platform digital. Laporan itu langsung direspons cepat hingga berujung pada pembongkaran instalasi ilegal dan penyitaan seluruh perangkat elektronik penambangan.
Edukasi Hukum & Ancaman Pidana
Tindakan mencuri arus listrik untuk kepentingan komersial, terlebih untuk aktivitas padat energi seperti crypto mining, merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang sektoral:


Tinggalkan Balasan