Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian: Selain undang-undang khusus, pelaku pencurian arus listrik juga dapat dijerat pasal pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Risiko Bahaya Kebakaran: Penyambungan kabel tanpa pengaman resmi melanggar standar keselamatan ketenagalistrikan dan sangat rawan memicu hubungan arus pendek (korsleting) massal yang membahayakan keselamatan ruko dan permukiman di sekitarnya.
Catatan Redaksi: Aktivitas crypto mining memang legal sebagai instrumen investasi digital, namun modal usahanya tidak boleh didapatkan dengan cara merampok hak energi negara. Penggunaan daya listrik tanpa meteran secara ilegal untuk menghidupkan belasan server raksasa adalah tindakan serakah yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa warga sekitar akibat ancaman kebakaran. Viral-nya kasus ini di media sosial menjadi bukti bahwa kontrol sosial dari netizen dan masyarakat sangat efektif dalam membantu kepolisian membongkar kejahatan kerah putih digital.
Redaksi Investigasi Indonesia mendesak aparat kepolisian Polres Metro Bekasi bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN untuk mengusut tuntas aktor intelektual dan pemodal di balik ruko tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri digital lainnya agar tetap beroperasi di koridor hukum yang sah.
(Red)






Tinggalkan Balasan