Polsek Tigaraksa Bubarkan Warga Mabuk Setel Musik

Abah Sofyan
  1. Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Pasal 240 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur bahwa barang siapa yang berada di jalan umum atau tempat umum dalam keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, diancam dengan pidana kurungan atau denda.

  2. Peraturan Daerah (Perda) Terkait Ketertiban Umum: Tindakan membuat kegaduhan atau kebisingan di malam hari tanpa izin yang mengganggu ketenteraman tetangga/lingkungan juga merupakan pelanggaran aturan ketertiban daerah yang dapat ditindak oleh aparat penegak hukum dan Satpol PP.

Catatan Redaksi: Aktivitas kumpul-kumpul malam hari yang disertai pesta minuman keras dan kebisingan suara musik sering kali menjadi akar dari masalah kriminalitas yang lebih besar, mulai dari perkelahian antarkelompok, aksi tawuran, hingga penganiayaan. Kerap kali para pelaku menganggap remeh kenyamanan warga sekitar yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.

Redaksi Investigasi Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap performa gerak cepat tim patroli Polsek Tigaraksa di bawah kendali Ipda Yudi Purnomo. Pemanfaatan layanan Call Center 110 yang responsif terbukti efektif memotong potensi kejahatan sejak di hulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau mengganggu di lingkungan masing-masing, karena pencegahan dini adalah kunci utama kamtibmas yang kokoh.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating