“Kami tidak hanya mendalami kejadian, tetapi mengedepankan pembinaan. Tawuran yang bermula dari ejekan di media sosial sangat merugikan diri sendiri. Kami meminta orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak, terutama memastikan mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Selain pengawasan orang tua, pihak kepolisian juga meminta kolaborasi aktif dari pengelola Rusunawa Kaligawe serta warga sekitar untuk memantau aktivitas remaja di lingkungan mereka guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dampak Hukum bagi Masa Depan
Pihak Polsek Gayamsari juga memberikan edukasi kepada para remaja bahwa catatan perilaku kriminal dapat menghambat urusan administrasi penting di masa depan, seperti proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun syarat melamar pekerjaan.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Libas guna mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian.
Edukasi Hukum: Tawuran yang melibatkan kekerasan fisik bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Jika dalam tawuran tersebut membawa senjata tajam, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Penting bagi remaja dan orang tua untuk memahami bahwa konsekuensi hukum ini berlaku tanpa memandang usia pelaku, meskipun dalam penanganannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polsek Gayamsari. Seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan ini diharapkan dapat kembali ke jalan yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif. Kami mengimbau pembaca untuk tetap bijak dalam bermedia sosial.
(Red)













Tinggalkan Balasan