Proyek KDMP Tanggamus Diduga Pakai Pasir Laut

Abah Sofyan

“Jika pondasinya saja dikerjakan asal-asalan dengan pasir laut, kekuatannya sangat diragukan. Bangunan ini dibiayai oleh uang negara (APBN/APBD), bukan dana pribadi. Penggunaan pasir laut sangat fatal karena zat garamnya merusak daya rekat semen. Tembok bisa cepat retak, rapuh, bahkan rawan runtuh,” tegas sumber tersebut.

Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Tampang Tua berinisial MR pada Minggu (17/5/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon seluler ke nomor 0822-9447-XXXX milik yang bersangkutan tidak mendapat respons maupun jawaban.

Edukasi Hukum: Mengapa Pasir Laut Haram untuk Proyek Gedung Negara?

Penggunaan material pasir laut dan batu karang dalam proyek konstruksi struktural yang dibiayai oleh APBN/APBD bukan sekadar masalah penurunan kualitas bangunan, melainkan berpotensi besar masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

Berikut adalah landasan hukum yang mengatur larangan tersebut:

Bacaan Lainnya

Aturan Spesifikasi Teknis Kementerian PU-PR: Dalam panduan standar konstruksi beton struktural, material pasir beton wajib terbebas dari kandungan lumpur, kotoran, dan zat garam (klorida). Pasir laut memiliki kandungan klorida tinggi yang sifatnya sangat korosif. Jika digunakan, garam ini akan memakan besi tulang beton (rangka baja) dari dalam, menyebabkan besi berkarat, memuai, dan akhirnya memecahkan beton (spalling).

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Setiap proyek pemerintah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang secara spesifik mencantumkan harga untuk “Pasir Pasang/Beton” dan “Batu Gunung”. Jika pelaksana proyek justru mengambil pasir laut dan batu karang (yang harganya jauh lebih murah atau bahkan gratis) namun menagihnya dengan harga pasir gunung sesuai RAB, maka selisih harga tersebut dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara akibat mark-up atau manipulasi spesifikasi.

Perusakan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009): Eksploitasi batu karang laut secara ilegal untuk material bangunan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terumbu karang adalah ekosistem yang dilindungi. Merusaknya untuk kepentingan proyek dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Catatan Redaksi: Jurnalisme investigasi berfungsi sebagai pilar pengawasan (social control) terhadap penggunaan uang negara. Redaksi menayangkan pemberitaan ini demi mendorong transparansi publik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait senantiasa kami buka seluas-luasnya guna menyajikan informasi yang berimbang.

(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating