Bantahan Pemilik Alat Berat
Di sisi lain, salah satu pemilik alat berat yang berinisial HD memberikan bantahan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Ia mengklaim bahwa aktivitas yang dilakukannya berada di atas tanah milik pribadi, bukan di bantaran sungai sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bekerja bukan di pinggir sungai, itu tanah saya sendiri,” tulis HD singkat dalam balasan pesan WhatsApp. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pendangkalan sungai dan risiko erosi terus mengancam pemukiman warga akibat aktivitas pengerukan tersebut.
Edukasi Hukum: Sanksi Pidana Tambang Ilegal
Secara yuridis, segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan yang merusak bantaran sungai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, di mana perlindungan terhadap palung dan sempadan sungai wajib dijaga guna mencegah bencana banjir dan kerusakan ekosistem perairan yang merugikan kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Investigasi Indonesia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya ketetapan hukum resmi.
(TIM/Red)












Tinggalkan Balasan