Aturan Hukum
Penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan konsumsi minuman keras di ruang publik didasarkan pada ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran ketertiban umum dan larangan peredaran minuman beralkohol.
Catatan Redaksi: Kecepatan respons Tim Sparta Polresta Surakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan wujud nyata kehadiran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sinergi antara laporan warga dan tindakan tegas kepolisian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan publik yang aman dan kondusif.
(Red)











Tinggalkan Balasan