1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Tindakan Tabrak Lari (Pasal 312):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Kewajiban Pengemudi: Secara hukum, melarikan diri setelah terlibat kecelakaan (tabrak lari) merupakan pemberat sanksi pidana karena dianggap mengabaikan kewajiban kemanusiaan untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi awal kejadian di lapangan dan konfirmasi resmi pihak kepolisian. Investigasiindonesia.co.id mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku tabrak lari demi keadilan bagi keluarga korban.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan