Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Simalungun

Abah Sofyan
Oplus_131072

“Setelah olah TKP, jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. Djasamen Saragih untuk pemeriksaan medis mendalam dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (18/5/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa celana panjang hitam bergaris merah dan kaos lengan panjang berwarna merah muda. Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke Polsek Bandar Huluan atau Mapolres Simalungun.

Edukasi Hukum: Tindakan kepolisian melakukan olah TKP, visum, dan autopsi merupakan prosedur standar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 133, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli atau kedokteran kehakiman guna kepentingan peradilan. Dalam kasus penemuan mayat dengan identitas tidak dikenal, tindakan ini bertujuan untuk menentukan apakah kematian korban disebabkan oleh peristiwa alami atau tindak pidana (pembunuhan/penganiayaan). Masyarakat wajib memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya tindak pidana, sesuai dengan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi dari Humas Polres Simalungun mengenai penemuan jenazah di wilayah hukum Polres Simalungun. Redaksi telah melakukan penulisan ulang (rewriting) untuk memastikan alur berita lebih sistematis, ramah SEO, dan memenuhi kaidah jurnalistik profesional. Data yang disajikan telah diverifikasi berdasarkan keterangan otoritas terkait guna menjaga akurasi dan kredibilitas informasi.

Bacaan Lainnya

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating