Berdasarkan keterangan para saksi, korban terakhir kali terlihat pada Sabtu (25/7/2026) petang saat pemilik kos menanyakan pembayaran sewa kamar. Korban juga diketahui sempat menelepon rekannya pada Minggu (26/7/2026) dini hari, namun panggilan tersebut tidak terjawab. Saat ini, jenazah telah dievakuasi ke RSUD dr. Loekmonohadi Kudus untuk menjalani visum et repertum sebelum diserahkan kepada pihak keluarga di Demak.
Aturan Hukum dan Prosedur Penyelidikan
Dalam penanganan kasus penemuan mayat, pihak kepolisian terikat pada prosedur hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana:
Kewenangan Penyidik (KUHAP):
Pasal 133 ayat (1) KUHAP: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya (Visum et Repertum).
Meskipun pemeriksaan luar (visum luar) tidak menunjukkan tanda kekerasan, penyidik tetap wajib melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti (seperti temuan obat-obatan) guna menyingkirkan segala bentuk kecurigaan hukum (foul play) seperti keracunan atau kelalaian.
Catatan Redaksi: Meskipun kesimpulan awal kepolisian menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan, redaksi investigasiindonesia.co.id mendesak penyidik Polres Kudus untuk tetap melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Temuan obat-obatan di TKP harus diteliti kelayakannya untuk memastikan tidak ada unsur keracunan, overdosis, atau kelalaian medis. Prosedur visum et repertum di RSUD dr. Loekmonohadi harus dikawal ketat hasilnya, dan kepolisian wajib memberikan kejelasan informasi kepada keluarga korban serta publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Kesimpulan “tidak ada unsur pidana” harus didasarkan pada bukti medis dan forensik yang kuat, bukan sekadar asumsi di TKP.
(Red)






Tinggalkan Balasan