Identitas Korban Luka dan Kerugian Materil
Dampak dari tabrakan tersebut mengakibatkan bagian muka truk Colt Diesel mengalami kerusakan struktural yang cukup parah. Dua orang kru kendaraan dilaporkan mengalami luka ringan (LR):
Sanita (Kernet Truk Colt Diesel): Warga Depok, Kabupaten Cirebon, mengalami luka lecet dan memar pada bagian kaki akibat terjepit kabin.
Wagiyo (Kernet Truk Isuzu): Warga Kalibanteng, Kota Semarang, mengalami cedera atau luka dalam pada area pinggul saat sedang berada di sekitar lokasi perbaikan kendaraan.
Petugas kepolisian dari Polsek Subah bersama Unit Laka Lantas Polres Batang segera mendatangi lokasi kejadian di sebelah barat kantor TPK Perhutani Subah sesaat setelah menerima laporan warga. Polisi langsung mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Subah guna mendapatkan perawatan intensif, mengamankan barang bukti berupa armada yang terlibat, serta mengatur arus lalu lintas di jalur Pantura guna mencegah kemacetan panjang.
Estimasi kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, berkas perkara dan penyelidikan lebih lanjut telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Unit Laka Lantas Polres Batang untuk menentukan kepastian hukum dasar penyebab kecelakaan.
Edukasi Hukum: Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi mengenai regulasi berlalu lintas, khususnya saat kendaraan mengalami kendala teknis di jalan utama:
Kewajiban Memasang Segitiga Pengaman: Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahera (hazard), atau tanda lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Sanksi Pelanggaran: Kelalaian pengemudi yang tidak memasang tanda pengaman darurat saat mogok dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 298 UU LLAJ.
Aspek Kelalaian Penyebab Kecelakaan: Jika posisi parkir kendaraan darurat terbukti memakan badan jalan tanpa pengaman yang memadai hingga memicu kecelakaan, pengendara dapat dinilai melakukan kelalaian yang membahayakan orang lain berdasarkan aturan hukum turunan pidana lalu lintas.
Catatan Redaksi: Artikel ini telah disunting ulang dari laporan resmi Humas Polres Batang. Hak cipta informasi tetap mengacu pada sumber data otoritas kepolisian setempat.
(Red)













Tinggalkan Balasan