Kapolda Jateng Resmi Kukuhkan Status Polresta Batang

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Aturan Peningkatan Tipe Kesatuan Polri

Perubahan status satuan kewilayahan dari Kepolisian Resor (Polres) menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur ketat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Peningkatan tipe (misalnya dari Tipe C atau Tipe D ke Tipe B) didasarkan pada penilaian sembilan dimensi utama, di antaranya:

  1. Dimensi Geografi & Demografi: Luas wilayah dan kepadatan penduduk.

  2. Dimensi Sumber Daya Alam & Ekonomi: Adanya objek vital nasional atau kawasan industri (seperti Kawasan Industri Terpadu Batang).

    Bacaan Lainnya
  3. Dimensi Ideologi, Politik, dan Sosial Budaya.

  4. Dimensi Kriminalitas (Kamtibmas): Tingkat kerawanan dan volume tindak pidana.

Secara struktural, peningkatan menjadi Polresta juga akan mengubah kepangkatan pucuk pimpinannya. Jika sebelumnya Polres dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), maka Polresta akan dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Catatan Redaksi: Redaksi mengucapkan selamat atas peningkatan tipe Polresta Batang. Kenaikan status ini merupakan cerminan pesatnya kemajuan wilayah Batang. Redaksi berharap, fasilitas dan status yang baru ini benar-benar selaras dengan peningkatan mutu pelayanan aparat kepolisian yang makin humanis, cepat tanggap, dan bersih dari praktik pungutan liar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating