Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko dalam Kerusuhan May Day di Semarang

Abah Sofyan
Kombes Pol M Syahduddi SIK, M.Si., Kapolrestabes Semarang

Investigasi Indonesia 

Kota Semarang, Jawa Tengah – Kepolisian terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Kamis (1/5/2025). Dari 14 orang yang sempat diamankan, enam orang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berasal dari kelompok anarko. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP karena melawan aparat saat bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

“Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsur pidana. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencana kerusuhan, perusak fasilitas, hingga pelaku pelemparan benda berbahaya kepada petugas,” jelas Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).

Bacaan Lainnya

Polisi juga menemukan grup WhatsApp berisi percakapan dari kelompok anarko yang menjadi bukti keterlibatan mereka. Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk pemprofilan aktivitas anggota grup dan identifikasi aktor intelektual di balik provokasi aksi kekerasan tersebut.

“Kami berkomitmen memburu pelaku lainnya dan memastikan Kota Semarang tetap aman dan bebas dari tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tegas Syahduddi.

Sebelumnya, aksi peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah berjalan damai. Namun, situasi memanas ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam—diduga kelompok anarko—melakukan pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap petugas keamanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating