Wamendagri secara khusus menyoroti dua aspek penting. Pertama, percepatan
infrastruktur yang terintegrasi dengan proyek strategis nasional. Kedua, penguatan landasan hukum guna memberikan ruang gerak lebih luas bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengelola potensinya.
Selain itu, kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis turut menjadi tolok ukur
efektivitas kolaborasi pusat-daerah. Kepala daerah diinstruksikan untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan wajib berperan proaktif menjaga rantai pasokan bahan baku di wilayahnya masing-masing.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan Apresiasi Pemerintah
Daerah Berprestasi 2026, sebuah ajang penghargaan bagi daerah inovatif di empat
sektor utama. Forum ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tahir, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, serta Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa.
Melalui forum ini, pemerintah daerah diharapkan bertransformasi menjadi
katalisator pembangunan yang responsif dan membawa dampak kesejahteraan nyata
bagi masyarakat.
Edukasi Hukum: Sinergi Pusat dan Daerah dalam UU Pemda Kehadiran Bupati Simalungun dalam Forum Akselerator Negeri Kemendagri merupakan wujud pelaksanaan dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara hukum, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Program Strategis Nasional (seperti pengentasan stunting dan Program Makan Bergizi Gratis) yang digariskan oleh Presiden dan dikoordinasikan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Jika pemerintah daerah gagal menyelaraskan programnya dengan pusat, hal ini tidak hanya berdampak pada sanksi administratif (mulai dari teguran hingga pemotongan dana transfer daerah), tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban kepala daerah dalam menaati kebijakan strategis nasional (Pasal 67 dan Pasal 68 UU Pemda).
(Yuni/Red)













Tinggalkan Balasan