Edukasi Hukum: Pengawasan Proyek Strategis Daerah
Keterlibatan Kejaksaan Negeri (melalui Kasi Intelijen) dalam meninjau proyek pembangunan jalan fisik di daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek pemerintah berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kontraktor yang mengurangi spesifikasi teknis atau volume aspal tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti ada unsur kerugian keuangan negara, pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, pengawasan bersama ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya mark-up atau proyek fiktif.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun.
(Yuni/Red)Â












Tinggalkan Balasan