“Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen melindungi petani. Jangan ada peraturan yang menekan sebelum ada solusi. Kami akan fokus pada penguatan akses pasar, stabilitas harga, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyejahterakan petani dan buruh tani,” tegas Bupati Hamid.
Edukasi Hukum: Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, berlaku Asas Partisipasi Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah). Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan atas pendapatnya (right to be explained) terkait setiap rancangan regulasi yang berdampak luas bagi kehidupan mereka.
Pemerintah wajib melakukan kajian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment) sebelum mengesahkan aturan yang dapat memengaruhi mata pencaharian warga, guna memastikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan stabilitas ekonomi petani sebagai produsen.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan lapangan dan pernyataan resmi pemangku kepentingan terkait di Bondowoso. Redaksi menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah pusat, daerah, dan petani dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan, tetapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat.
(Kontributor Jawa Timur)













Tinggalkan Balasan