Aturan Hukum
Penataan fasilitas umum dan kemitraan pembangunan daerah berpedoman pada ketentuan regulasi berikut:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memandatkan prinsip efektivitas, transparansi, serta pemenuhan spesifikasi teknis demi kepuasan masyarakat penerima manfaat.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara dan mitra sarana publik untuk menyediakan fasilitas yang aman, nyaman, serta sesuai dengan standar kelayakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan, kenyamanan, dan kemudahan fungsi bagi para pengguna fasilitas umum.
Catatan Redaksi: Sikap tanggap dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh CV Sihujur Jaya dalam mendengarkan aspirasi pedagang Pasar Dwikora patut mendapatkan apresiasi. Langkah penyesuaian cepat di lapangan membuktikan komitmen kontraktor untuk tidak sekadar menyelesaikan pengerjaan fisik, tetapi juga menjaga kemitraan sosial yang harmonis dengan warga pasar. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung keberlanjutan sinergi positif antara penyedia jasa, pemerintah daerah, dan masyarakat pengguna fasilitas, guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur publik yang berkualitas tinggi, aman, dan tepat waktu.
(Yuni)












Tinggalkan Balasan