“Hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena masih tahap permintaan keterangan. Masih ada beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan,” tulis pihak Inspektorat dalam klarifikasi resminya.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Sekuro maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek fiktif tersebut. Masyarakat mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengaudit secara transparan demi memastikan uang rakyat tidak menguap demi kepentingan oknum tertentu.
Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan merealisasikan anggaran negara tanpa adanya wujud fisik (proyek fiktif) merupakan pelanggaran berat dalam tindak pidana korupsi:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman Pidana: Pelaku korupsi dana desa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam kolusi, korupsi, serta nepotisme. Pelanggaran ini dapat berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan laporan aduan masyarakat dan konfirmasi awal dari instansi terkait. Investigasiindonesia.co.id memberikan hak jawab sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Sekuro untuk memberikan klarifikasi terkait realisasi anggaran tersebut sesuai dengan kaidah jurnalistik dan hukum yang berlaku
(Yuda)













Tinggalkan Balasan