Diberi Tumpangan, Pria Jepara Malah Curi HP Warga

Abah Sofyan

“Kami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Kapolsek terkait penanganan kasus tersebut.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berjalan hingga ke meja hijau.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sampai tahap II,” lanjut AKP Suntoro.

Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau warga agar tidak mudah terpedaya oleh orang yang baru dikenal.

Bacaan Lainnya

“Kepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Pencurian dalam KUHP Baru

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini dijerat menggunakan regulasi hukum pidana nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 UU 1/2023 (yang merupakan pembaruan dari Pasal 362 pada KUHP lama/WvS). Pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa, yang berbunyi: “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Maksimal Rp500 Juta).”

Meskipun nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp1,2 juta, tindak pidana pencurian tetap dapat diproses hukum, mengingat niat jahat (mens rea) pelaku sudah terpenuhi secara sadar untuk menguasai barang milik orang lain yang bukan haknya secara melawan hukum.

Catatan Redaksi; Artikel ini bersumber dari siaran pers resmi Humas Polresta Pati. Redaksi investigasiindonesia.co.id hanya melakukan penyuntingan redaksional seperlunya untuk menyesuaikan dengan gaya selingkung media dan standar kaidah jurnalistik, dengan tetap menjaga keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari narasumber.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating