Edukasi Hukum: Larangan PNS Terlibat Bisnis Proyek Pemerintah
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam kepemilikan, pengelolaan, atau pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD). Hal ini diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang memperbarui regulasi disiplin sebelumnya seperti PP No. 53 Tahun 2010).
Berdasarkan regulasi tersebut, ASN dilarang keras menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau memiliki saham/modal dalam perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tindakan nyambi proyek ini tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin PNS, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait Konflik Kepentingan dalam Pengadaan (Conflict of Interest) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Redaksi: Dalih “hanya bercanda” yang dilontarkan oleh seorang pejabat sekolah saat berkomunikasi dengan media cetak maupun digital tidak dapat serta-merta menggugurkan kewajiban penegakan disiplin. Sebagai figur publik yang memimpin institusi pendidikan, setiap ucapan harus mencerminkan nilai-nilai moralitas dan kepatuhan hukum. Institusi pengawas seperti Inspektorat wajib melakukan klarifikasi mendalam untuk memastikan apakah ucapan tersebut murni kelakar yang tidak beretika, atau justru menjadi pintu masuk (clue) atas adanya praktik bayangan yang melanggar hukum.
(Daeng)






Tinggalkan Balasan