Kasus ini menimbulkan keresahan warga, karena pajak kendaraan semestinya menjadi penerimaan resmi negara/daerah. Dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan tindak pidana korupsi.
Aturan Hukum & Ancaman Pidana:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasal 182: Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Barang siapa menggelapkan barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim awak masih menunggu informasi hasil tindak lanjut dari pihak Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
(TIM)













Tinggalkan Balasan