Dugaan Rekening Siluman di Samsat Pemalang, Warga Adukan ke Laporgub

Abah Sofyan

Kasus ini menimbulkan keresahan warga, karena pajak kendaraan semestinya menjadi penerimaan resmi negara/daerah. Dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan tindak pidana korupsi.

Aturan Hukum & Ancaman Pidana:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
  2. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Pasal 182: Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
    • Barang siapa menggelapkan barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun.
  4. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
    • Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim awak masih menunggu informasi hasil tindak lanjut dari pihak Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating