“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Nagori Pamatang Simalungun dan sekitarnya untuk tidak perlu panik. Polsek Gunung Malela telah hadir di lokasi, situasi sudah terkendali, dan kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang telah menggali dan memindahkan jasad almarhum. Kepercayaan masyarakat kepada kami adalah prioritas utama,” ungkap AKP Hengky.
Melalui mediasi yang intensif antara kepolisian, Pangulu Pamatang Simalungun Martua Manik, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga, disepakati bahwa keluarga almarhum menerima kejadian ini dengan lapang dada dan memilih untuk tidak membuat laporan resmi. Keluarga hanya memohon agar jasad almarhum segera disempurnakan kembali.
Tanpa menunda, personel Polsek Gunung Malela langsung bahu-membahu bersama warga setempat dan aparatur desa untuk memakamkan kembali jasad almarhum Muhammad Yatim secara layak dan sesuai dengan syariat Islam.
Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Perusakan Makam dan Jasad
Meskipun pihak keluarga korban memilih untuk tidak menuntut atau membuat laporan polisi resmi, tindakan menggali makam dan memindahkan jasad orang yang sudah meninggal merupakan tindak pidana murni (delik biasa) yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam hukum pidana Indonesia, pelaku pencurian atau perusakan makam diancam dengan pasal yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), tindakan ini diatur dalam Pasal 274.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menodai, atau menghancurkan makam, peti mati, atau jenazah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna mencari tahu motif pelaku (OTK) demi mencegah kejadian serupa terulang kembali dan menjaga ketenteraman batin masyarakat setempat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Simalungun.
(Yuni)Â













Tinggalkan Balasan