Pelaku Pencurian Rumah Anggota Polri Simalungun Ditangkap

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Kerja keras jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian rumah anggota Polri. Seorang tersangka berinisial MYP (23) yang berprofesi sebagai tukang becak berhasil diringkus pada Rabu (15/4/2026) siang di kawasan Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasus kejahatan yang menyasar kediaman seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polres Sibolga ini sempat menjadi perhatian. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan setelah menjadi buron selama sembilan hari sejak aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada petang harinya.

Bacaan Lainnya

“Kami bangga dengan kinerja personel Reskrim Polsek Gunung Malela yang bekerja tanpa kenal lelah selama sembilan hari untuk memburu pelaku. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami sendiri yang menjadi korban,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) dini hari di kediaman korban MD (41) yang berlokasi di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. Peristiwa ini pertama kali disadari oleh istri korban pada pagi hari saat mendapati satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium di halaman belakang rumah telah raib. Korban yang saat itu berada di Kota Pematangsiantar langsung pulang untuk memeriksa tempat kejadian.

“Setelah mengecek rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban mendapati rekaman yang menunjukkan seorang pria tidak dikenal mengambil jemuran tersebut pada dini hari sekira pukul 03.41 WIB. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Meskipun kerugian materiil ditaksir hanya sekitar Rp800 ribu, jajaran Polsek Gunung Malela tetap memproses kasus ini dengan serius sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan. Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir segera memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV secara mendalam untuk mengidentifikasi pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating