Pelaku Pencurian Rumah Anggota Polri Simalungun Ditangkap

Abah Sofyan

“Pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB, IPDA B. Situngkir menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka M.Y.P. pada pukul 12.00 WIB di lokasi tersebut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka MYP mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket hitam bertuliskan DOBUJACK, tas merah merek FILA, dan satu unit becak motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus dan membawa para pelaku ke hadapan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Simalungun,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam KUHP Baru

Kasus pencurian yang menyasar pekarangan tertutup atau area rumah warga diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pencurian dengan keadaan memberatkan seperti menggunakan kendaraan, memanjat, membongkar, atau memanfaatkan waktu malam hari, dapat dijerat menggunakan Pasal 477. Terlepas dari besar kecilnya nilai nominal kerugian korban, aparat penegak hukum wajib memproses tindak pidana ini demi memberikan kepastian hukum dan efek jera (deterrent effect) agar ketertiban lingkungan permukiman masyarakat tetap terjaga.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian setempat. Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan perumahan serta memaksimalkan pemasangan perangkat CCTV sebagai langkah preventif dan alat bantu penegakan hukum dalam mengungkap tindak kejahatan.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating