Kasus Penganiayaan Anak di Nias Diduga Mandek

Abah Sofyan

“Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan kasus ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu (10/6/2026).

Kecaman Ketua Umum PPWI

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, penelantaran laporan tindak kekerasan terhadap anak adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

“Tugas mutlak polisi adalah melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat. Jangan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele,” ujar Wilson Lalengke.

Ia mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait, Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, belum memberikan perkembangan terbaru terkait upaya penangkapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks penyelidikan, Pasal 15 KUHAP mengamanatkan penyidik untuk melakukan tugasnya secara cepat, tepat, dan jujur demi kepentingan hukum. Jika terjadi kelalaian atau penundaan yang tidak beralasan dalam penanganan perkara, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Propam Polri atau melakukan pengawasan melalui Kompolnas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari keluarga korban dan pernyataan resmi Ketua Umum PPWI mengenai penanganan kasus di Polres Nias per tanggal 10 Juni 2026. Redaksi menyoroti perlunya transparansi dan percepatan proses hukum dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur sesuai dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating