“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Serta senantiasa tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Aturan Hukum Terkait:
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diatur dan diancam sanksi tegas melalui penetapan:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 476 tentang pencurian.
-
Jika aksi tersebut terbukti dilakukan secara bersekutu (oleh dua orang atau lebih) atau menggunakan alat khusus seperti kunci T, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang lebih berat.
Catatan Redaksi: Berita kronologi penangkapan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari jajaran Satlantas Polresta Tangerang. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian di lapangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami senantiasa mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan sistem kunci ganda pada kendaraan guna mempersempit celah aksi kejahatan.
(Red)






Tinggalkan Balasan