“Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah kami semakin terputus akibat gencarnya penindakan yang kami lakukan secara konsisten,” jelas AKBP Marganda Aritonang.
Tangkapan Terbaru di Bosar Maligas
Tidak sekadar memaparkan data masa lalu, Kapolres juga langsung mengumumkan penangkapan terbaru yang masih hangat. Pada Rabu (29/4/2026) malam, Unit I Sat Res Narkoba baru saja menggerebek sebuah rumah di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Tiga tersangka diringkus dalam operasi tersebut, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40).
“Saat ditangkap, para pelaku sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay, sembari menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka Abay, ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu alat hisap, satu kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti tangkapan baru tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Abay, belasan gram sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Rizal asal Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Meski tim langsung memburu sang pemasok, Rizal diduga telah melarikan diri lebih dulu.
“Pengejaran terhadap Rizal terus kami lakukan. Tidak ada yang aman dari jangkauan hukum,” pungkas AKBP Marganda Aritonang dengan tegas.
Edukasi Hukum: Pemberatan Hukuman Narkotika di Atas 5 Gram
Polri memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tangkapan terbaru di Bosar Maligas, tersangka didapati menguasai dan mengedarkan sabu seberat 10,67 gram (melebihi 5 gram). Berdasarkan hukum yang berlaku, pengedar yang memiliki sabu di atas 5 gram akan dijerat dengan hukuman yang diperberat melalui Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut sangatlah berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar ditambah sepertiga. Ketegasan hukum ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi dari Humas Polres Simalungun. Redaksi melakukan penyesuaian gaya bahasa menggunakan kaidah jurnalistik.
(Yuni)Ā













Tinggalkan Balasan