Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis

Abah Sofyan

“Jaringan ini sangat licik dalam menyamarkan narkotika agar mengelabui petugas, mulai dari kemasan ayam goreng hingga barang konsumsi harian lainnya,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Penyelidikan berlanjut ke wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, hingga ke kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Total barang bukti yang disita meliputi tembakau sintetis seberat lebih dari 3 kilogram, cairan chloroform, alkohol, serta berbagai alat produksi narkotika. Empat tersangka yang diamankan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Edukasi Hukum: Setiap tindakan memproduksi, mengedarkan, atau memiliki narkotika golongan I secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi muda yang bebas dari zat berbahaya.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kapolresta Tangerang. Redaksi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkotika dan zat adiktif. Pihak berwajib terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating