Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Mengatur ketentuan pencegahan, pemberantasan, serta sanksi pidana terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk narkotika sintetis dan cair.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025:
Mengatur perubahan penggolongan narkotika, di mana zat tertentu seperti Etomidate telah diklasifikasikan secara resmi sebagai Narkotika Golongan II.
Peraturan Disiplin / Kode Etik Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Ketentuan internal institusi yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjaga kehormatan, marwah institusi, serta mematuhi seluruh Surat Edaran dan perintah kedinasan dari pimpinan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri di Jakarta. Redaksi senantiasa mendukung transparansi kebijakan institusi negara dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan pelayanan publik yang profesional.
(Red)













Tinggalkan Balasan