Polsek Rajeg Usut Dugaan Tawuran Remaja

Abah Sofyan

“Kami pastikan akan melakukan tindakan tegas dan terukur serta memastikan semua yang terlibat menjalankan pemeriksaan,” ujarnya.

Imbauan Kepada Orang Tua dan Remaja

Pada kesempatan tersebut, AKP Yono Taryono mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang sudah memasuki usia remaja. Ia juga mengingatkan para pemuda agar menjauhi tindakan kekerasan jalanan.

“Hindari tawuran, pasti akan rugi dan menyesal. Kalau tidak jadi korban, maka jadi pelaku tindak pidana dan akan diproses hukum,” pungkasnya.

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Aksi tawuran dan kekerasan di ruang publik yang melibatkan remaja diatur secara tegas dalam ketentuan hukum pidana:

Bacaan Lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait:

Pasal terkait perkelahian massal atau pengeroyokan: Mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama di muka umum hingga menimbulkan korban atau keresahan.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Diterapkan apabila dalam aksi tawuran tersebut ditemukan kepemilikan senjata tajam, senjata pemukul, atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi kepolisian Polsek Rajeg Polresta Tangerang. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating