Protes Soal Debu, Oknum GM Proyek Jalan di Bongas Malah Tantang Warga Berkelahi

Abah Sofyan
  1. Pelanggaran Perlindungan Lingkungan Hidup (Polusi Debu):

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan konstruksi wajib melakukan pengelolaan dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), termasuk mengendalikan pencemaran udara/debu. Jika kelalaian ini terbukti menimbulkan gangguan kesehatan masif bagi publik, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga gugatan ganti kerugian lingkungan.

  2. Tindak Pidana Pengancaman dan Intimidasi (Pasal Pengancaman):

    Tindakan oknum GM bernama Hendra yang menantang dan mengancam warga dengan kekerasan fisik (“mengajak ribut/berkelahi”) melalui media elektronik (telepon WhatsApp) dapat dijerat dengan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Jika dilakukan secara langsung atau lisan, perbuatan tersebut melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasaan.

    Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Sikap arogan yang dipertontonkan oleh oknum manajemen PT Bumi Duta Persada merupakan preseden buruk dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah. Hak warga atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat dilindungi oleh undang-undang, sehingga protes yang dilayangkan terkait polusi debu adalah hal yang sepenuhnya sah. Melemparkan ancaman fisik untuk membungkam keluhan masyarakat membuktikan lemahnya pengawasan manajemen terhadap etika pekerja di lapangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat terkait wajib menegur keras kontraktor pelaksana ini agar segera melakukan penyiraman berkala demi menjaga kesehatan pernapasan warga Bongas.

(M.N.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating