Sasar Pelajar, 76 Ribu Obat Ilegal Disita

Abah Sofyan

“Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak merusak generasi muda,” tegas Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka untuk membongkar jaringan pemasok utama obat keras tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, serta meminta warga aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pengedar Obat Keras Ilegal

Memproduksi, mengedarkan, atau menjual obat-obatan keras (seperti Tramadol dan Hexymer) tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin edar resmi merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan masyarakat.

Aturan mengenai sanksi bagi pengedar obat ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera, terutama karena kejahatan ini menyasar anak-anak di bawah umur sebagai konsumennya.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kebumen.

(Adh/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating