Skandal Dugaan Korupsi Laptop BGN Capai 500 Miliar

Abah Sofyan
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., Ketua Umum PPWI - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. Aparat harus segera menuntaskan kasus ini tanpa kompromi agar anggaran negara untuk generasi masa depan tidak mengalir ke kantong para koruptor. Sangat mencederai keadilan jika dana yang dipangkas dari sektor pendidikan justru berakhir pada praktik lancung semacam ini,” ujar Wilson dalam keterangannya, Minggu (19/04/2026).

Evaluasi Struktural Pimpinan BGN

Munculnya kasus “Laptop Siluman” ini memicu desakan luas agar Presiden segera melakukan evaluasi total terhadap pucuk pimpinan BGN. Nama Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjadi target tuntutan pencopotan lantaran dinilai gagal menjaga akuntabilitas lembaga. Publik menyoroti rekam jejak masa lalu yang bersangkutan terkait persoalan hukum serta latar belakang keahlian yang dinilai tidak selaras dengan tugas pokok fungsi di bidang gizi nasional.

Selain itu, elemen masyarakat juga menuntut pemberhentian Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, beserta jajarannya yang diduga memiliki andil dalam tata kelola internal yang bermasalah. Reformasi birokrasi di tubuh BGN dianggap mendesak untuk menyelamatkan marwah program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dari rongrongan kepentingan oknum tertentu.

Eksistensi keberhasilan program gizi nasional kini berada di titik nadir, bergantung pada keberanian pemerintah melakukan pembersihan total dari unsur-unsur yang menghambat kemajuan bangsa. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen antikorupsi rezim baru dalam menegakkan hukum terhadap para “bandit berdasi”.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dalam konteks penyelidikan, setiap pejabat publik wajib mematuhi azas transparansi dan akuntabilitas sesuai UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Catatan Redaksi: Seluruh informasi yang disajikan bersumber dari pernyataan resmi pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating