Starling Kuningan Diduga Dianiaya Satpol PP Usai Viral

Abah Sofyan

“Apa yang dialami oleh ibu pedagang Starling ini adalah potret nyata perbudakan modern di tengah ibu kota. Sangat memuakkan melihat aparatur negara yang dibayar oleh pajak rakyat justru bertindak seperti ‘predator’ terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang menyambung nyawa,” tegas Wilson Lalengke, Selasa (28/4/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2026 itu mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Mengintimidasi korban untuk melakukan klarifikasi palsu adalah kejahatan hukum. Pengeroyokan fisik terhadap seorang perempuan oleh sekelompok pria berseragam adalah tindakan pengecut yang tidak bisa dimaafkan. Dunia internasional harus melihat ini sebagai bentuk degradasi kemanusiaan di Indonesia. Saya menuntut pencopotan hingga proses pidana bagi semua oknum yang terlibat, termasuk komandan yang menerima aliran dana haram tersebut. Tidak boleh ada tempat bagi penindas rakyat kecil di negeri ber-Pancasila ini!” sebut Wilson Lalengke dengan nada berapi-api.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas pengawasan aparatur di bawah Pemprov DKI Jakarta. Publik menanti tegaknya keadilan yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menindak oknum berseragam yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Pungli dan Pengeroyokan

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP dalam kasus ini bukanlah pelanggaran disiplin biasa, melainkan murni tindak pidana murni berlapis.

Pertama, terkait Pungutan Liar (Pungli), oknum aparat yang memaksa meminta sejumlah uang dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mengingat pelakunya adalah aparatur sipil, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.

Kedua, terkait Kekerasan Fisik dan Pemaksaan, tindakan delapan petugas yang menganiaya korban dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Negara wajib hadir menjamin proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan tidak melindungi oknum pelaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini bersumber dari laporan lapangan dan keterangan narasumber terkait. Redaksi hanya melakukan penyuntingan redaksional seperlunya untuk menyesuaikan dengan gaya selingkung media dan standar kaidah jurnalistik (piramida terbalik), dengan tetap menjaga 100% keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari para narasumber.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating