“Ini bukan sekadar soal kios kecil, tetapi soal keadilan sosial dan empati pemerintah terhadap rakyat kecil. Aparat dan pejabat daerah harusnya melindungi, bukan menyingkirkan mereka yang lemah,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai insiden ini sebagai bentuk nyata kegagalan pemerintah daerah dalam mengamalkan nilai-nilai luhur negara.
“Ketika seorang anak yatim yang berjuang untuk hidup justru digusur tanpa solusi, maka pemerintah telah gagal menjalankan amanat Pancasila. Sila kedua dan kelima—Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—telah dilanggar secara nyata,” paparnya.
“Berikan ruang bagi mereka untuk kembali berusaha. Jangan biarkan hukum dan kebijakan menjadi alat penindasan terhadap rakyat kecil. Pemerintah harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan aturan,” tambahnya.
Peristiwa di Simpang Galon ini menjadi refleksi kelam bagi wong cilik. Sebagaimana pandangan filosofis Plato dalam The Republic bahwa keadilan sejati adalah perlindungan negara terhadap yang lemah, serta Immanuel Kant yang menyebut manusia adalah tujuan, bukan alat. Seperti kata Aristoteles, tanpa keadilan, pembangunan dan penertiban kota hanyalah wujud kekuasaan yang kehilangan jiwa kemanusiaan.
Edukasi Hukum: Perlindungan Usaha Mikro dan Hak Asasi Manusia
Dalam kacamata hukum ketatanegaraan dan hak asasi, tindakan penertiban ruang publik oleh pemerintah daerah (seperti melalui Satpol PP) memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Namun, penegakan Perda tidak boleh mengesampingkan hierarki hukum yang lebih tinggi.
Pemerintah terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberdayakan, memfasilitasi, dan memberikan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, bukan sekadar menggusur tanpa relokasi.
Selain itu, merampas akses ekonomi warga rentan (terutama anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga) tanpa solusi komprehensif dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 11 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Kebijakan penertiban yang tebang pilih juga melanggar asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
(TIM/Red)












Tinggalkan Balasan