Investigasi Indonesia
Brebes, Jawa Tengah – Layanan administrasi di Kantor Samsat Brebes menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan yang tidak disertai dengan KTP asli pemilik kendaraan, sebagaimana terlihat dalam ulasan di platform Google Maps.
Para wajib pajak mengeluhkan adanya biaya tambahan yang cukup besar di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu pelapor menyebutkan harus membayar tambahan sebesar Rp200.000 untuk sepeda motor dan Rp350.000 untuk mobil, tanpa diberikan bukti transaksi resmi atau struk pembayaran. Selain itu, wajib pajak juga menyoroti sistem pembayaran yang diwajibkan menggunakan uang tunai (cash), meskipun tren layanan publik saat ini sudah mengarah pada sistem nontunai (cashless).
“Boleh tidak pakai KTP pemilik kendaraan? Motor kena Rp200 ribu lebih, mobil Rp350 ribu, tapi tidak ada struk. Ditambah bayar pakai transfer atau QRIS tidak bisa, maunya cash,” tulis salah satu pelapor di kolom ulasan Google Maps.
Keluhan senada juga disampaikan oleh warga lain yang merasa keberatan dengan biaya tambahan pada saat melakukan pengurusan pajak lima tahunan.









Tinggalkan Balasan