“Bayar pajak lima tahunan tidak ada KTP kena palak Rp250 ribu. Jahat sekali, salah satu alasan masyarakat malas bayar pajak ya begini,” ungkap pelapor lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Brebes maupun admin pengelola akun Google Maps terkait dugaan pungutan liar tersebut. Fenomena ini memicu kekecewaan publik yang berharap adanya transparansi dan kemudahan dalam pelayanan administrasi perpajakan di wilayah Brebes.
Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala bentuk pembayaran biaya pelayanan harus melalui mekanisme resmi yang masuk ke kas negara (PNBP). Praktik pungutan liar yang tidak disertai struk resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kumpulan aduan publik yang dimuat di platform ulasan daring. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Brebes untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait isu pungli ini demi menjamin keberimbangan informasi.
(TIM)













Tinggalkan Balasan