“Dalam pelaksanaannya, anggota kami tekankan untuk bertindak sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan, dan tetap mengedepankan sikap humanis. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada balap liar atau tawuran, tentu akan dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polrestabes Semarang juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam balap liar maupun tawuran. Warga yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau layanan Call Center Polri 110.
Aturan Hukum dan Regulasi Terkait
Tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap aksi balap liar serta tawuran merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Mengatur larangan melakukan aksi balap liar di jalan umum yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, dengan ancaman sanksi pidana dan tilang tegas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait:
Terkait tindak pidana pengrusakan, perkelahian massal (tawuran), atau perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum di ruang publik.
Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi Humas Polrestabes Semarang. Redaksi senantiasa mendukung upaya cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Semarang. Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)













Tinggalkan Balasan